Proses dan Prosedur Membuat Paspor via Online

Proses dan Prosedur Membuat Paspor via Online. Kemajuan zaman memudahkan kita dalam proses pembuatan paspor. Berikut adalah tata cara pembuatan paspor online. Supaya bisa praktik secara langsung, saat membaca tulisan ini, usahakan kamu langsung membuka alamat web tujuannya.

  1. Submit Data via Website Ditjen Imigrasi RI

Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor secara online, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Sensus Keluarga
  3. Fotokopi Ijazah/Akta lahir/buku nikah

Semua berkas diatas harus di scan terlebih dahulu untuk menjadi sebuah file gambar .jpg dan file gambar harus hitam putih (grayscale atau tidak berwarna)

Langkah berikutnya kita buka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id lalu lihat menu bagian atas website tersebut: Layanan Publik > Layanan online > Layanan Paspor Online. Klik menu tersebut, maka kita akan diarahkan ke halaman baru.

Pada halaman tersebut, terdapat beberapa pilihan. Pilihlah opsi yang sesuai dengan yang kita butuhkan. Contohnya, jika kita ingin membuat paspor baru, maka kita perlu memilih menu Pra Permohonan Personal. Lalu akan muncul halaman baru.

Di halaman baru tersebut, kita diharuskan mengisi formulir yang sudah tersedia. Untuk kolom Jenis Permohonan pilih paspor biasa atau paspor yang kamu butuhkan. Namun untuk kolom Jenis Paspor pilih 48H Perorangan. Ada 2 jenis paspor perorangan, yakni jenis paspor 48 halaman, yang merupakan paspor umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24 halaman adalah paspor untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selanjutnya, pada bagian kolom identitas diri isikan dengan data diri yang sesuai dengan KTP kamu. Setelah itu pilih Lanjut, lalu kita akan diarahkan kembali ke halaman lainnya.

Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi permohonan (via email). Kamu akan mengetahui bagaimana proses verifikasinya di halaman tersebut. Setelah itu, kamu akan mendapatkan email untuk melakukan pembayaran di bank yang bekerjasama dengan pihak imigrasi yaitu Bank BNI. Jumlah yang harus dibayar sudah disebutkan di email.

Setelah melakukan pembayaran, kamu bisa memberitahu via email kalau kamu sudah membayar. Cara detailnya pun sudah ada di email kamu. Selanjutnya kamu diminta konfirmasi kedatangan ke kantor Imigrasi untuk proses wawancara, foto dan cap jari.

Jika semua lancar, dalam waktu 4 hari setelah cap jari, paspor kamu sudah jadi. Ambil di kantor imigrasi. jika ada yang belum dimengerti, jangan sungkan untuk bertanya pada pihak imigrasi. Okay? Buatlah paspormu segera!

  1. Biaya dan Masa Berlaku Paspor

Masa Berlaku:

Paling lama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Biaya:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000
  • Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 100.000
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 350.000
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 600.000
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp.300.000
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlakuk disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000
  • Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000

Itulah tadi Proses dan Prosedur Membuat Paspor via Online, semoga bermanfaat temans.

Proses dan Prosedur Membuat Paspor via Online
Foto: Pinterest

Sumber Riset: Inspirabook

Baca tips Kuliah Luar Negeri lainnya disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *